Hay friends, Dengerin lagu yuks
Hehehehe ..
Hay friends, I Santa Mars
Nama asli ane Marsyanta
Welcome to my blog
I am Indonesian people
aye Ingin sekali jadi orang terkenal :D
Hopefully all useful
Thank you .




Tuesday, January 8, 2013

Jokowi Dukung Putusan MK Bubarkan RSBI


Demo guru tuntut RSBI dibubarkan

"Kalau bayar mahal juga tidak menjamin sebuah kualitas loh," katanya.
Mahkamah Konstitusi membubarkan Penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Gubernur DKI Joko Widodo sangat mendukung keputusan MK tersebut.




"RSBI di hapuskan? Ya bagus itu, saya setuju," ujar Jokowi, sapaan Joko Widodo ketika melakukan kunjungan ke Terminal Blok M, Jakarta Selatan, 8 Januari 2012.

Menurut Jokowi, RSBI yang ada saat ini biayanya cukup mahal. Sementara, untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, biaya mahal justru tidak menjamin kualitas pendidikan yang baik. "Kalau bayar mahal juga tidak menjamin sebuah kualitas loh," katanya. 

Jokowi yang baru saja terpilih sebagai walikota terbaik ketiga se-dunia 
2012 versi The World Mayor Project itu menilai, tanpa adanya sekolah RSBI pun, pelajar di Jakarta tetap dapat mengukir prestasi dan mampu bersaing dengan pelajar dari negara-negara lain. "Dulu nggak ada RSBI, pelajar kita juga sudah baik kok," tuturnya.

Karena itu untuk membuat suatu sistem pendidikan yang berkualitas yang terpenting adalah meningkatkan kualitas pendidik dan juga fasilitas yang ada di tiap sekolah.

"SDM gurunya harus ditingkatkan, fasilitas di sekolah disiapkan semuanya. Baik itu perpustakaannya, laboratoriumnya dan fasilitas penunjang lainnya, itu harus diperbaiki," katanya.

Mahkamah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Pasal tersebut berbunyi, “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”.

"Menyatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2013.

Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan dengan dibatalkannya Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tersebut maka RSBI harus dibubarkan. "RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan yang sebelumnya ada di RSBI juga harus dibatalkan," kata dia.

Mahkamah berpendapat RSBI dapat membuka potensi lahirnya diskriminasi, dan menyebabkan terjadinya kastanisasi (penggolongan) dalam bidang pendidikan.

"Hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI (sekolah kaya atau elit). Sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu (miskin) hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum (sekolah miskin). Selain itu muncul pula kasta dalam sekolah seperti yaitu SBI, RSBI dan Sekolah Reguler," kata Akil.

Selain itu, Mahkamah berpendapat bahwa penekanan bahasa Inggris bagi siswa di sekolah RSBI atau SBI merupakan penghianatan terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928 yang menyatakan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Oleh karena itu, seluruh sekolah di Indonesia harus menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia.

"Adanya aturan bahwa bahasa Indonesia hanya dipergunakan sebagai pengantar untuk di beberapa mata pelajaran seperti pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan lokal di RSBI/SBI,  maka sesungguhnya keberadaan RSBI atau SBI secara sengaja mengabaikan peranan bahasa Indonesia dan bertentangan dengan Pasal 36 UUD 1945 yang menyebutkan bahasa negara adalah bahasa Indonesia," ujar Akil. (umi)

sumber : http://metro.news.viva.co.id/news/read/380549-jokowi-dukung-putusan-mk-bubarkan-rsbi

0 comments:

© 2012 WINDOW'S